![]() |
| Istimewa |
Majelis Hakim terdiri dari Armindo Pardede, Novry Oroh dan Verralynda Lihawa. Usai sidang, Ajbar segera menyalami majelis hakim kemudian memeluk penasehat hukumnya Panghiburan Balderas. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 1 tahun 3 bulan.
Dalam pembacaan putusan tadi ekspresi Akbar terlihat gembira karena hukuman yang diterimanya tergolong ringan. "Kalau begini mereka yang terjerat kasus narkoba tidak akan jera," ujar seorang bapak yang mengikuti persidangan namun tidak mau menyebutkan namanya.
Sementara itu, pengamat sosial politik, Taufik Tumbelaka menilai, semestinya ada efek jera bagi siapa pun yang terlibat kasus narkoba, terlepas dari terbukti atau tidaknya mereka di persidangan. "Saat ini kalau dilihat trennya, pejabat yang tua sering terjerat kasus korupsi. Sementara yang muda terjerat kasus narkoba," ujar Taufik.
Juni lalu, Akbar ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Manado di Bandara Samratulangi Manado saat baru tiba dari Jakarta. Dari tangannya polisi menyita dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,31 gram dan 0,38 gram. Kedua barang tersebut ditemukan dalam kepingan CD yang disimpan dalam tasnya.
.Akbar ketika ditanya wartawan apakah akan mengajukan banding hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya akan koordinasi dengan penasihat hukum saya dulu." jelas Akbar.
Editor : Jendri Frans Mamahit







0 komentar:
Posting Komentar