Pimpinan dan Redaksi BunakenNews.Com mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2012 dan Tahun baru 1 Januari 2013

Video

Sabtu, 22 Desember 2012

Libur PNS Cuma 8 Hari!

BN, Manado - Pegawai Negeri Sipil di Sulawesi Utara harus rela dengan jatah libur yang diberikan pemerintah yaitu 8 hari. Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 003/3902/Sekr-BKD tanggal 21 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Provinsi Siswa R. Mokodongan.

Libur nantinya efektif mulai tanggal 22 desember sampai 27 desember 2012, "Nantinya tanggal 27 desember semua PNS harus masuk. Kita akan meminta semua pimpinan SKPD untuk mengevaluasi kehadiran PNS pada hari itu." Ujar Sekprov.

Selanjutnya, PNS mendapatkan jatah cuti akhir tahun pada tanggal 31 Desember dan masuk pada tanggal 03 Januari 2013. "Semua PNS nanti akan cuti pada tanggal 31 desember kemudian masuk pada tanggal 3 januari 2013. Semua harus hadir pada apel bersama januari nanti jika tidak maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku." jelas Kepala BKD Sulut, Roy Tumiwa.

Editor : Jendri Frans Mamahit

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More