BN - Jakarta, Komite Perlindungan Wartawan Indonesia (KPWI) mempertanyakan proses pemilihan anggota Dewan Pers yang menurut mereka hanya diikuti oleh orany yang itu-itu saja. “Saya mengkhawatirkan eksistensi Dewan Pers yang Independen dan
berkualitas. Seharusnya, proses pemilihan Anggota Dewan Pers, bisa
dilakukan lebih terbuka, dan bila perlu masing-masing media memuat
pengumuman seleksi,” ujar Despen Ompusunggu, Ketua Komite Perlindungan
Wartawan Indonesia (KPWI) 1999, di Jakarta, Selasa (18/12).
Menurunya, terjadi kerancuan definisi dan status Anggota Dewan Pers hasil seleksi 18 calon anggota Dewan Pers periode 2013-2016 yang telah ditetapkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, dari 38 pendaftar, kurun 20 November-5 Desember 2012.
Karena itu, dia mempertanyakan profil para Anggota Dewan Pers hasil seleksi tersebut. Dari unsur wartawan, misalnya, terdapat enam calon anggota Dewan Pers Periode 2013-2016, masing-masing Heru Hendratmoko, Imam Wahyudi, Jamalul Insan, Marah Sakti Siregar, Margiono, dan Nezar Patria.
“Mencermati profil keenam nama itu, sejauh mana kesahihan mereka berasal dari unsur wartawan?” tanya Despen.
Menurut Despen, dari enam nama tersebut tak ada satu orang pun di antara mereka, yang secara struktural tercatat sebagai wartawan atau reporter. Keenam nama tersebut adalah pejabat-pejabat tinggi di media masing-masing. Mereka pengambil keputusan baik dalam konteks editorial keredaksian, maupun kegiatan bisnis pers.
Dijelaskannya, dari kelaziman struktur keredaksian media massa, mulai dari pemimpin redaksi di lini tertinggi, hingga wartawan di lini paling bawah, yang melakukan tugas-tugas jurnalistik dari hari ke hari, secara periodik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghormatan saya kepada keenam nama calon anggota Dewan Pers 2013-2016 dari unsur wartawan, maka pertanyaan saya, Apakah di PWI, AJI dan IJTI tidak mempunyai anggota yang notabene secara struktural masih dalam posisi wartawan?” tanya Despen.
Karenanya, Despen kembali mempertanyakan proses pemilihan tersebut. “Dari ratusan ribu pekerja pers dan para tokoh masyarakat di Indonesia, apakah hanya 38 orang yang punya kepedulian pers dan ketertarikan untuk menjadi Anggota Dewan Pers? Ini ada apa? Lalu bagaimana mekanisme pemilihan, serta mereka yang duduk di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2013-2016?” tegasnya.
Menurut Despen, proses pemilihan Anggota Dewan Pers seharusnya dapat menjadi momentum yang sangat penting dan berharga untuk membuka pintu kesempatan bagi para jurnalis (wartawan) muda. Wartawan muda masih memiliki karakter yang sangat dinamis dengan segala militansi dan kecintaan pada profesinya.
“Wartawan muda seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk duduk dalam keanggotaan Dewan Pers, sebagai implementasi hak konstitusional wartawan, yang sudah lama hilang,” tandasnya.
Hal tersebut penting, mengingat Dewan Pers mempunyai peran strategis dalam kehidupan sosial politik nasional di era demokrasi, maka seyogianya, lembaga Dewan Pers mempraktekkan asas fairness, objectivity, neutrality dan impartiality, termasuk perlunya nurani kejujuran, memberikan tempat bagi wartawan.
Editor : Jendri Frans Mamahit
Menurunya, terjadi kerancuan definisi dan status Anggota Dewan Pers hasil seleksi 18 calon anggota Dewan Pers periode 2013-2016 yang telah ditetapkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, dari 38 pendaftar, kurun 20 November-5 Desember 2012.
Karena itu, dia mempertanyakan profil para Anggota Dewan Pers hasil seleksi tersebut. Dari unsur wartawan, misalnya, terdapat enam calon anggota Dewan Pers Periode 2013-2016, masing-masing Heru Hendratmoko, Imam Wahyudi, Jamalul Insan, Marah Sakti Siregar, Margiono, dan Nezar Patria.
“Mencermati profil keenam nama itu, sejauh mana kesahihan mereka berasal dari unsur wartawan?” tanya Despen.
Menurut Despen, dari enam nama tersebut tak ada satu orang pun di antara mereka, yang secara struktural tercatat sebagai wartawan atau reporter. Keenam nama tersebut adalah pejabat-pejabat tinggi di media masing-masing. Mereka pengambil keputusan baik dalam konteks editorial keredaksian, maupun kegiatan bisnis pers.
Dijelaskannya, dari kelaziman struktur keredaksian media massa, mulai dari pemimpin redaksi di lini tertinggi, hingga wartawan di lini paling bawah, yang melakukan tugas-tugas jurnalistik dari hari ke hari, secara periodik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghormatan saya kepada keenam nama calon anggota Dewan Pers 2013-2016 dari unsur wartawan, maka pertanyaan saya, Apakah di PWI, AJI dan IJTI tidak mempunyai anggota yang notabene secara struktural masih dalam posisi wartawan?” tanya Despen.
Karenanya, Despen kembali mempertanyakan proses pemilihan tersebut. “Dari ratusan ribu pekerja pers dan para tokoh masyarakat di Indonesia, apakah hanya 38 orang yang punya kepedulian pers dan ketertarikan untuk menjadi Anggota Dewan Pers? Ini ada apa? Lalu bagaimana mekanisme pemilihan, serta mereka yang duduk di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2013-2016?” tegasnya.
Menurut Despen, proses pemilihan Anggota Dewan Pers seharusnya dapat menjadi momentum yang sangat penting dan berharga untuk membuka pintu kesempatan bagi para jurnalis (wartawan) muda. Wartawan muda masih memiliki karakter yang sangat dinamis dengan segala militansi dan kecintaan pada profesinya.
“Wartawan muda seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk duduk dalam keanggotaan Dewan Pers, sebagai implementasi hak konstitusional wartawan, yang sudah lama hilang,” tandasnya.
Hal tersebut penting, mengingat Dewan Pers mempunyai peran strategis dalam kehidupan sosial politik nasional di era demokrasi, maka seyogianya, lembaga Dewan Pers mempraktekkan asas fairness, objectivity, neutrality dan impartiality, termasuk perlunya nurani kejujuran, memberikan tempat bagi wartawan.
Editor : Jendri Frans Mamahit






.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar