BN,Garut - Bupati Garut Aceng Fikri mengatakan siap dengan segala keputusan yang akan dikeluarkan oleh Pansus DPRD Garut pada Jumat (21/12/12) besok. Pernyataan tersebut dikatakan Aceng kepada Tv One kemarin sore (19/12/12). "Kita lihat apakah keadilan masih dapat ditegakan di Indonesia, saya siap dengan segala keputusan nanti." ungkap Aceng ditemani Istri pertamanya Nurohima.
Sebelumnya Pansus DPRD Garut yang diketuai oleh Asep Lesmana Ahlan mengatakan bahwa Bupati Aceng terbukti melanggar etika dan Undang-undang. "Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/12).
Nantinya hasil tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa Kemendagri tidak mempunyai kuasa untuk memberhentikan Bupati Aceng, nantinya harus dibawa ke Mahkamah Agung untuk diproses.
Kasus Nikah siri dan cerai lewat SMS dan BBM yang dilakukannya telah menyebabkan posisinya sebagai Bupati Garut terancam. Dari rakyat biasa dampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memberikan kecaman terhadap tindakan yang dia lakukan. Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsuddin bahkan mengecam tindakan Bupati Garut tersebut.
Editor : Jendri Frans Mamahit
Sebelumnya Pansus DPRD Garut yang diketuai oleh Asep Lesmana Ahlan mengatakan bahwa Bupati Aceng terbukti melanggar etika dan Undang-undang. "Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/12).
Nantinya hasil tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa Kemendagri tidak mempunyai kuasa untuk memberhentikan Bupati Aceng, nantinya harus dibawa ke Mahkamah Agung untuk diproses.
Kasus Nikah siri dan cerai lewat SMS dan BBM yang dilakukannya telah menyebabkan posisinya sebagai Bupati Garut terancam. Dari rakyat biasa dampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memberikan kecaman terhadap tindakan yang dia lakukan. Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsuddin bahkan mengecam tindakan Bupati Garut tersebut.
Editor : Jendri Frans Mamahit







0 komentar:
Posting Komentar